CERAI GUGAT/TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Buku nikah asli / Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
POLIGAMI
- Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
- Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa
- Foto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
- Surat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
MAFQUD
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
WALI ADHOL
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
HARTA WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Enrekang
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
- Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)
- Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa
- surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
SURAT KUASA INSIDENTIL
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
DUPLIKAT AKTA CERAI
- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)